REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Jumat. Ia dituntut terkait kasus penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Rencana siang ini akan dibacakan surat tuntutan untuk terdakwa Imam Nahrawi," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Jumat (12/6).
Imam akan mengikuti sidang tersebut melalui fasilitas video conference dari gedung KPK. Sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum akan berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terdakwa tidak bisa dibawa ke pengadilan karena ada protokol pencegahan Covid-19 untuk tahanan," kata Budhi.
Dalam perkara ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI.
Imam dan Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.