REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Meski pandemi virus Corona (Covid-19) masih belum mereda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap optimistis perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan target yang ditetapkan pada 2020 sebesar Rp 24 miliar.
"Tahun lalu perolehan IMB sebesar Rp 25 miliar atau sekitar 100,2 persen dari target yang dibebankan. Tahun ini, kami juga optimis perolehannya bisa melewati target yang ditetapkan," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Balai Kota Depok, Jumat (12/6).
Dia mengutarakan, guna merealisasikan target tersebut, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan. Salah satunya membuka kembali pelayanan tatap muka dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
"Pelayanan tatap muka sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan, seperti, mewajibkan pemakaian masker bagi pemohon dan petugas, membatasi jam pelayanan dan jumlah pemohon, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pengecekan suhu tubuh," tutur Yudi.
Menurut Yudi, selain itu, saat ini pihaknya juga kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tidak berizin. Para petugas yang bertugas di lapangan pun tetap dilengkapi dengan alat pelindung diri dan menjalankan protokol kesehatan."Kami mengatur agar tugas berjalan dengan sebagaimana mestinya namun unsur protokol kesehatannya tetap diutamakan," katanya.