REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pejabat Palestina pada Jumat melontarkan kritik atas keputusan Presiden Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) beserta hakim mereka. Keputusan itu adalah konyol.
"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikirim ke Xinhua.
Sementara itu, penguasa Jalur Gaza, Hamas menyebutkan melalui pernyataannya bahwa keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang diijalankan pemerintahan Trump.
Juru bicara Hamas di Jalur Gaza, Hazem Qasem, menyebutkan sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel. "Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.
Pada Kamis stasiun radio publik Israel melaporkan bahwa Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap para pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan, serta tindakan Kepala Jaksa Penuntut terhadap Israel.