Rabu 17 Jun 2020 04:59 WIB

MK Tegaskan Pengujian UU tak Dapat Diteruskan Ahli Waris

Pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata.

Red: Muhammad Fakhruddin
Ki Gendeng Pamungkas
Foto: Youtube
Ki Gendeng Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan permohonan pengujian undang-undang oleh orang yang meninggal dalam proses sidang tidak dapat diteruskan ahli warisnya.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/6), majelis hakim meminta klarifikasi apakah pemohon orang yang sama atau tidak dengan yang diberitakan telah meninggal dunia.

Namun, kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun mengaku tidak tahu dan mengatakan perkara akan diteruskan ahli waris apabila setelah dicek, pemohon merupakan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal. Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.

"Di Mahkamah Konstitusi, tentu fokusnya nanti kedudukan hukum pemohon. Tentu berbeda kalau ini misalnya dilanjutkan oleh ahli waris, apakah istri, anak dan lain sebagainya," ujar Manahan Sitompul.