Rabu 17 Jun 2020 15:32 WIB

Penyaluran Sembako Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember

Pemerintah klaim perlindungan sosial mencapai 60 persen keluarga terdampak Covid-19

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Karyawan Bulog memeriksa kembali isi paket bantuan sembako Covid-19, ilustrasi
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Karyawan Bulog memeriksa kembali isi paket bantuan sembako Covid-19, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan melanjutkan penyaluran program bantuan sosial khusus sembako selama pandemi Covid-19 hingga Desember 2020. Semula, program bansos khusus Covid-19 ini hanya akan disalurkan selama tiga bulan, yakni dari April hingga Juni 2020.

Namun, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program bansos diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca Juga

“Dalam masa pemulihan ekonomi nasional untuk program nonreguler, yang awalnya hanya sampai April-Juni 2020, atau tiga bulan, atas arahan dari Presiden akan diperpanjang hingga Desember 2020,” kata Muhadjir saat konferensi pers, Rabu (17/6).

Besaran bansos sembako yang akan disalurkan akan berkurang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan per keluarga. Sedangkan untuk BLT desa, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga September.

Muhadjir menyebut, melalui bansos Covid-19 dan juga BLT desa, pemerintah telah memberikan perlindungan sosial kepada sekitar 60 persen keluarga Indonesia yang terdampak Covid-19.

“Ini yang bersumber dari bansos Kemensos dan BLT dari Kemendes. Belum termasuk yang bersumber dari bansos daerah, baik itu yang berasal dari kabupaten, kota maupun provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement