REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Umat Islam (Persis) menyambut gembira pemerintah menunda melanjutkan membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dengan penundaan itu pemerintah dinilai telah bersikap bijaksana karena merespons keresahan masyarakat yang tak setuju komunis bangkit lagi.
"Persis menyambut gembira sikap bijak pemerintah yang dengan segera merespons kegelisahan masyarakat atas RUU HIP tersebut," kata Wakil Ketua Umum Persis KH Jeje Zainuddin saat dihubungi, Rabu (17/6).
KH Jeje berharap, sikap pemerintah yang disampaikan oleh Meko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly seharusnya disikapi secara sama oleh DPR, yaitu segera menarik atau mencabut RUU HIP itu bukan lagi menunda atau merevisi. "Karena tuntutan masyarakat itu adalah menghentikan dan membatalkannya," ujarnya.
Sikap pemerintah itu, kata dia, tidak lepas karena adanya sikap yang tegas dari seluruh ormas yang kompak menolak RUU HIP itu. Hal ini juga menjadi indikasi masyarakat sudah sangat cerdas dan melek politik.
"Sehingga tidak bisa lagi pemerintah dan DPR mengajukan RUU apa pun yang tidak mencerminkan spirit dan kepentingan rakyat," katanya.
KH Jeje mengatakan masih ada beberapa Undang-Undang yang sedang ditentang oleh Ormas dan elemen masyarakat. Di antaranya seperti UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dan UU Minerba yang kadung sudah disahkan DPR tapi terus digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semoga undang undang yang seperti itu juga dibatalkan oleh MK," katanya.