Jumat 19 Jun 2020 17:49 WIB

Kemendikbud Beri Bantuan UKT untuk Mahasiswa PTS

Kemendikbud akan beri bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa PTS

Red: Esthi Maharani
Mendikbud Nadiem Makarim
Foto: kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya memberikan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang sebagian besar akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6)

Dia menjelaskan ruang lingkup Permendikbud 25/2020 adalah relaksasi UKT, dimana untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pendanaannya berasal dari APBN.

"Kami merasa bahwa banyak sekali mahasiswa PTS yang sebenarnya sangat rentan, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya keluar sekolah. Dari sisi institusi PTS, pendanaannya mereka dari UKT mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa yang rentan, tapi juga institusinya juga rentan," jelas Nadiem.