REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz menyebutkan, biaya Pilkada 2020 mencapai Rp 94.310 per pemilih. Besaran biaya ini dihitung berdasarkan anggaran pilkada sebelum adanya penambahan dana karena kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dibagi jumlah data pemilih di 270 daerah.
"Jadi bisa kita katakan nilai dari pemilihan kepala daerah itu per pemilih 94.310 ini data per 11 Juni," ujar Viryan dalam sosialisi pilkada serentak tahun 2020 secara virtual, Jumat(19/6).
Viryan melanjutkan, Rp 9,9 triliun itu dibagi jumlah daftar pemilih sementara dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 105.396.460 jiwa. Jajaran KPU daerah telah mendapatkan dana sekitar Rp 9,9 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui kesepakatan naskah perjanjian dana hibah (NPHD) pada 2019 lalu.
Namun, dari jumlah anggaran Rp 9,9 triliun baru Rp 4,1 triliun yang sudah ditransfer oleh pemda ke KPU. Viryan mengatakan, hampir semua dana tersebut sudah digunakan KPU daerah dalam pelaksanaan tahapan sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 pada Maret lalu.
Di sisi lain, ia menuturkan, dana yang sudah digunakan untuk menyelenggarakan tahapan akan hangus jika Pilkada ditunda hingga 2021 atau 2022. Sebab, tahapan pilkada yang sudah berjalan secara faktual dan kualitas menjadi kadaluarsa.
"Dan tentunya dana bisa mubazir Rp 4,1 triliun bahkan tadi disampaikan yang data terbaru sudah lebih dari Rp 4,1 triliun. Kalau ditunda tentunya ini jadi masalah tersendiri," kata Viryan.
Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020 lalu.