Jumat 19 Jun 2020 20:41 WIB

OTG dan PDP Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang

Sisa satu pasien yang masih dalam proses perawatan dan karantina.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
OTG dan PDP Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang (ilustrasi).
Foto: MgIT03
OTG dan PDP Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr Deni Darmawan menginformasikan perkembangan Covid-19. Deni mengatakan terjadi pengurangan pada warga berstatus OTG dan PDP di wilayah Purwakarta.

Menurutnya, terjadi pengurangan pada warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak 1 orang. Sebelumnya berjumlah tiga orang dan kini yang masih dalam proses pengawasan tinggal dua orang.

Sementara, kata dia, untuk ODP jumlahnya tetap sama, sebanyak 15 orang. Gugus Tugas juga melansir, terdapat pengurangan pada warga berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 45 orang. “Kini terdapat 31 OTG di wilayah Kabupaten Purwakarta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6).

Deni juga mengatakan secara kumulatif jumlah warga yang terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Purwakarta ada sebanyak 31 orang. Secara keseluruhan, telah dinyatakan sembuh sebanyak 29 orang dan satu orang meninggal dunia. Sehingga sisa satu pasien yang masih dalam proses perawatan dan karantina.

Gugus Tugas Covid-19 terus mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis menghadapi wabah yang menjadi pandemi global ini. Sejumlah langkah-langkah antisipasi terus dilakukan Pemkab Purwakarta, dengan melakukan rapid test (uji cepat) dan tracing (pelacakan) bagi warga yang kontak erat dengan PDP.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga hendaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam setiap kegiatan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement