Sabtu 20 Jun 2020 10:29 WIB

Protokol Kesehatan Diterapkan di Pusat Kuliner Belitung

Pembukaan dilakukan untuk menningkatkan perekonomian masyarakat.

Suasana Sukabumi Street Food Fest 2018 di Garden City Jalan RE Martadinata yang menawarkan menu buka puasa yang unik dan harga terjangkau Ahad (20/5). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Suasana Sukabumi Street Food Fest 2018 di Garden City Jalan RE Martadinata yang menawarkan menu buka puasa yang unik dan harga terjangkau Ahad (20/5). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan membuka kembali Belitung Food Street atau pusat kuliner jalanan dengan menggunakan protokol kesehatan normal baru. Pembukaan ini untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

                               

"Akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat, nanti sebelumnya kami sosialisasikan terkait peraturan bupati mengenai normal baru kepada para pedagang di sana," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Jumat (19/6).

                               

Menurut dia, sebelum dibuka kembali pihaknya akan menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pelaku usaha UMKM di daerah itu. Tujuannya, mereka menerapkan tatanan kehidupan normal baru dan mendukung keberlangsungan usaha.

                               

Bagi setiap pengunjung, kata dia, diharapkan mematuhi protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan. "Kapasitas pengunjung nantinya juga kami batasi hanya sekitar 50 persen saja dari biasanya," ujarnya.

                               

Adnizar menambahkan pelaku usaha juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga kebersihan tempat usaha dan peralatan produksi dengan rutin menyemprotkan cairan disinfektan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan pembersih tangan, tisu, dan kotak sampah serta memasang tirai pembatas di meja pelayanan atau memakai pelindung wajah.

                               

"Maksimal konsumen yang makan di tempat hanya tiga orang dengan luas tiga meter dikali tiga meter dan berlaku kelipatan," katanya.

                               

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi SOP normal baru tersebut dalam memulai kembali usahanya nanti. "Kami harap sama-sama mematuhi dan tidak ada yang melanggar ini demi kebaikan sesama sampai kondisi benar-benar normal kembali," ujar Adnizar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement