REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6). Hasilnya DPR menyepakati usulan KPU soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penyelenggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa selaku pimpinan rapat.
Saan mengungkapkan bahwa Komisi II DPR juga meminta KPU agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020. Saan juga mengatakan bahwa Komisi II DPR bersama Kemendagri setuju tentang usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujarnya.
Kemudian, Komisi II DPR juga mendesak agar pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN sebagaimana yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sebelumnya sejumlah anggota komisi II DPR menyoroti terkait PKPU pilkada masa pandemi covid-19. Menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, KPU harus mengakomodir apa yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke dalam PKPU. Sebab menurutnya penerapan protokol tidak bisa disamakan untuk semua daerah, apalagi untuk daerah yang masih hijau, maka perlu ada penerapan protokol yang berbeda dengan yang wilayahnya berada di zona merah.
"Tentu penerapan terhadap protokol kesehatan tentu jauh berbeda. Apakah ini sudah diakomodir di dalam PKPU bersama Bawaslu?," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra Imron Amin mempertanyakan langkah KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak di daerah-daerah yang masih berada di zona merah. Menurut jangan sampai pelaksanaan pilkada serentak justru malah terjadi penularan Covid-19.
"tentunya kita nggak mau pilkada serentak ini dikatakan penyebaran virus jilid sekian," tegasnya.