Selasa 23 Jun 2020 15:05 WIB

Menilik Tahapan Pilkada yang Banyak Kontak dengan Masyarakat

Pilkada 2020 akan diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Pilkada Serentak (Ilustrasi). KPU dengan Bawaslu akan merumuskan aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah era pandemi Covid-19.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak (Ilustrasi). KPU dengan Bawaslu akan merumuskan aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah era pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika

Pilkada tahun ini dipastikan akan tetap berlangsung pada bulan Desember. Tahapan Pilkada yang mengikuti aturan protokol kesehatan harus dirumuskan supaya penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menuturkan, setidaknya ada empat tahapan Pilkada 2020 yang paling banyak kontak dengan masyarakat. Pilkada di tengah pandemi ini membuat semua pihak yang terlibat termasuk masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ada minimal empat tahapan yang banyak kontak dengan masyarakat. Mudah-mudahan di empat tahapan ini kualitasnya tetap terjaga," ujar Abhan dalam webinar nasional Pilkada Serentak 2020, Selasa (23/6).

Pertama, tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan pada 24 Juni-12 Juli 2020. Abhan mengingatkan, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan ala kadarnya.

Meskipun verifikasi faktual dukungan dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19, KPU harus memastikan kualitas tetap terjaga baik. Sebab, verifikasi faktual yang diamanatkan dalam undang-undang dengan metode sensus yaitu mendatangi satu per satu pendukung, dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan.

Kedua, tahapan pemutakhiran data pemilih, yang terdapat interaksi penyelenggara pilkada dengan masyarakat. Penyelenggara pemilu ad hoc akan memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih masuk daftar pemilih dan juga sebaliknya saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah per rumah pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

"Maka tentu di tengah pandemi Covid ini pelaksanaan coklit juga harus kualitasnya bagus dan tetap menjaga protokol Covid," kata Abhan.

Ketiga, tahapan kampanye yang berdurasi 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Pasangan calon kepala daerah akan menyampaikan visi misi dan program ke konstituennya masing-masing dipastikan harus mematuhi protokol kesehatan.

Abhan menuturkan, KPU telah menyusun tata cara pelaksanaan kampanye yang boleh tetapi dibatasi dan metode kampanye yang dilarang karena antisipasi penyebaran virus corona. Bawaslu bahkan akan berkoordinasi dengan KPU terkait sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kelima, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Sekitar 105 juta jiwa yang memiliki hak pilih di 270 daerah akan mencoblos pada 9 Desember 2020 di tempat pemungutan suara (TPS).

Abhan berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir. Paling tidak kurva kasus orang terpapar Covid-19 segera menurun menjelang hari pemungutan suara.

"Sehingga nantinya pada hari H pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember sudah kembali normal atau minimal sudah kurvanya turun," tutur Abhan.

Protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur dalam Pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu. "Prinsip-prinsip protokol kesehatan itu menjadi normal di dalam fungsi pengawasan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (22/6).

Dalam rapat itu, Bawaslu memaparkan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Fritz mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masing-masing tahapan pilkada di tengah pandemi. Beberapa tata cara pelaksanaan kegiatan pemilihan berubah karena menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi Bawaslu berperan memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU sebagaimana yang telah dirancang di dalam PKPU dilaksanakan sesuai dengan PKPU," kata Fritz.

Ia menuturkan, rancangan Peraturan Bawaslu tersebut mengatur, apabila jajaran KPU hingga penyelenggara pemilu ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatannya. Hal ini juga mengacu pada PKPU yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap prosedur pelaksanaan tahapan pilkada.

Kemudian, Bawaslu juga akan mengawasi pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Jika pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan, tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu segera berkoordinasi dengan jajaran KPU untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan tahapan pilkada.

KPU telah mengatur tata cara pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. KPU melarang pasangan calon, partai politik, dan timnya melaksanakan metode kampanye dengan kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, maupun kegiatan sosial.

"Dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).

Kampanye yang dilarang itu seperti kegiatan jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, atau peringatan hari ulang tahun. Namun, lanjut Arief, kampanye dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni atau konser musik dan perlombaan diperbolehkan apabila dilakukan secara daring.

Ia mengatakan, alasan metode kampanye itu dilarang karena kegiatan itu biasanya dilakukan di luar ruangan yang lebih sulit dikendalikan daripada kegiatan di dalam ruangan. Menurut Arief, kampanye seharusnya lebih efektif dalam penyampaian visi misi dan program pasangan calon.

Sementara, metode kampanye yang masih diperbolehkan diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, penayangan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik/swasta, serta kampanye melalui media sosial.

KPU mengatur pelaksanaan metode kampanye di atas dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Arief memerinci, pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan tertutup dengan peserta kampanye paling banyak 40 persen dari kapasitas tempat.

Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan kampanye wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. KPU meminta pasangan calon mengupayakan pertemuan terbatas dilakukan secara daring seperti konferensi video virtual.

KPU menentukan, debat publik diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau swasta yang hanya dihadiri calon kepala daerah, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan jajaran KPU daerah setempat. Tidak menghadirkan undangan, penonton, atau pendukung dan siaran dapat dilakukan secara tunda apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Penyebaran bahan kampanye kepada umum dapat disebarkan pada setiap metode kampanye yang dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pembagian bahan kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi baliho/billboard paling banyak tiga buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota. Umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap kecamatan dan spanduk satu buah untuk setiap desa/kelurahan masing-masing pasangan calon.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 150 persen dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat umum juga diatur setidaknya seperti pelaksanaan pertemuan terbatas.

KPU mengatur metode kampanye dengan penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Rancangan PKPU tersebut baru disetujui Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri melalui rapat konsultasi hari ini.

Selanjutnya, KPU akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru PKPU tersebut bisa segera diundangkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember, bergeser dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

photo
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. - (Berbagai sumber/Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement