REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 22 Juni 2020 terdapat daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan (nakes) sebanyak Rp 5,66 triliun. Namun, bila ada yang belum cair, hal itu biasanya karena ada persayaratan admnisitrasi yang belum dipenuhi oleh mereka.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Muhadjir Effendy, DIPA insentif dan santunan kematian untuk nakes sebanyak Rp 5,66 triliun dengan rincian untuk daerah Rp 3,77 triliun dan pusat Rp 1,96 triliun.
Bagaimanapun, kata dia, akuntabilitas harus dijaga agar tidak jadi masalah ke depannya. Namun, terdapat beberapa prosedur yang sudah dipangkas.
Misalnya, untuk dana yang berasal dari daerah, harus ada verifikasi ke pusat. Sehingga dana yang dikeluarkan tidak dua kali. "Jadi, harus ada komunikasi antara pusat dan daerah," kata Muhadjir saat dihubungi Republika, Jumat (26/6).
Sebelumnya diketahui, sampai saat ini ternyata baru 1.205 personel tenaga medis yang telah mendapat pencairan insentif dari pemerintah pusat. Total insentif yang sudah cair sebesar Rp 10,45 miliar. Padahal, pemerintah menganggarkan Rp 5,6 triliun insentif bagi tenaga medis, dengan rincian Rp 1,9 triliun untuk tenaga medis di pusat dan Rp 3,7 triliun untuk daerah.
"Ini (insentif yang sudah cair) terutama untuk yang di Wisma Atlet dan Pulau Galang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (3/6).
Menkeu menjelaskan, pencairan insentif bagi tenaga medis bergantung pada proses verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sampai saat ini, Sri melanjutkan, Kemenkes masih melakukan verifikasi terhadap 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis di pusat yang melakukan penanganan pasien Covid-19.
Sementara untuk tenaga medis daerah, masih dilakukan verifikasi menyeluruh untuk 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis. Kemenkeu, ujar Sri, mendorong Kemenkes dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan identifikasi tenaga kesehatan di pusat dan daerah agar insentif bisa segera cair.
"Jadi masalah uang Rp 1,9 triliun plus Rp 3,7 triliun sudah dialokasikan. Pencairannya tergantung dari dokumen Kemenkes yang sedang verifikasi, baik kepada rumah sakitnya kalau di pusat, maupun daerah untuk masing-masing daerah," ujar Sri.
Per hari ini, baru ada 56 rumah sakit umum daerah dan dinas kesehatan daerah yang telah mengajukan usulan tenaga medis yang berhak mendapat insentif. Data ini kemudian masih harus diidentifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Pokoknya begitu sudah clean and clear maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga medis. Kami mendorong terus agar Kemenkes dan daerah segera menyelesaikan identifikasi dan ini diperlukan bantuan berbagai rumah yang melaksanakan penanganan covid-19," ujar Menkeu.