Sabtu 27 Jun 2020 16:39 WIB

Sumbar Terapkan Pengawasan Selektif di Perbatasan

Pengawasan selektif di perbatasan ini berlaku sampai Desember 2020.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerapkan pengawasan selektif di perbatasan setelah masa tanggap darurat Covid-19 di daerah itu berakhir pada 28 Juni 2020. "Intinya kesempatan masyarakat untuk bepergian keluar dan masuk Sumbar diberikan seluas-luasnya, tetapi tetap ada syarat minimal kesehatan yang harus dipatuhi. Ini berlaku sampai Desember 2020," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (27/6).

Dia menjelaskan pengawasan selektif di perbatasan dilakukan berdasarkan pertimbangan psikologis, menjaga agar orang yang masuk dalam kondisi sehat sehingga masyarakat Sumbar juga terlindungi dari penyebaran Covid-19. "Pelaksanaan pengawasan selektif pada setiap pintu masuk ke Sumbar, baik darat, udara, dan laut memang tidak seketat sebelumnya namun tetap harus ada pengawasan agar orang yang masuk menaati protokol kesehatan ada surat kesehatan, pakai masker, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga

Irwan Prayitno juga mengatakan sebagai pimpinan kepala daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk Sumbar seperti daerah lainnya, mengingat masih ada kekhawatiran Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir. Pengawasan selektif itu, katanya, juga untuk menjamin penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.

"Orang datang sehat, orang mengelola sehat maka masyarakat pun akan terjaga sehat. Kita mengupayakan kehidupan di era normal baru ini dapat berjalan baik dan Sumbar menjadi zona hijau Covid-19. Karena itu pengawasan selektif ini kita lakukan hingga Desember 2020," katanya.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerapan pengawasan selektif, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 9 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi itu ada syarat yang tetap harus dipatuhi warga yang akan bepergian antarprovinsi. Seperti minimal ada hasil tes cepat. Jika tidak ada fasilitasnya, boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.

Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki tes cepat, sedangkan untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR. Selain itu tetap ada keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement