REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak bisa diganti dengan apapun. MUI menegaskan, masing-masing ibadah memiliki ketentuan masing-masing yang tidak dapat dibandingkan.
"Ada beberapa jenis ibadah dan sunnah dalam agama, ada shalat sunnah, ada kurban dan ada sedekah, yang masing-masing memiliki ketentuannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (27/6).
Dia menjelaskan, maksud dari ketentuan itu bukan berarti mengharamkan konversi masyarakat yang ingin menyumbang hewan kurban menjadi bantuan tunai. Namun, dia mengatakan, semua ibadah memiliki aturan masing-masing.
"Kurban itu sunnah dengan menyembelih unta, sapi atau kambing tapi kalau mau sedekah saja, ya silakan," katanya.