Sabtu 27 Jun 2020 23:07 WIB

MUI: Kurban tak Bisa Diganti dengan Uang Tunai

MUI mengatakan pelaksanaan ibadah kurban tak bisa diganti dengan uang tunai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak bisa diganti dengan apapun. MUI menegaskan, masing-masing ibadah memiliki ketentuan masing-masing yang tidak dapat dibandingkan.

"Ada beberapa jenis ibadah dan sunnah dalam agama, ada shalat sunnah, ada kurban dan ada sedekah, yang masing-masing memiliki ketentuannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, maksud dari ketentuan itu bukan berarti mengharamkan konversi masyarakat yang ingin menyumbang hewan kurban menjadi bantuan tunai. Namun, dia mengatakan, semua ibadah memiliki aturan masing-masing.

"Kurban itu sunnah dengan menyembelih unta, sapi atau kambing tapi kalau mau sedekah saja, ya silakan," katanya.