Senin 29 Jun 2020 02:10 WIB

Kegiatan HBKB Dialihkan ke 32 Titik Lokasi

Kegiatan HBKB itu disebar di 32 titik dan hanya dikhususkan bagi para pesepeda. 

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Warga berolahraga saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan kegiatan HBKB atau car free day (CFD) di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Foto: Prayogi/Republika
Warga berolahraga saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan kegiatan HBKB atau car free day (CFD) di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov  DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kembali pelaksaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Kegiatan itu pun beralih ke 32 titik lokasi yang masing-masing tersebar di lima wilayah Jakarta.

Namun, kegiatan CFD itu disebar di 32 titik dan hanya dikhususkan bagi para pesepeda mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di lokasi tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Salah satu lokasi pelaksanaan CFD yang berada di Jakarta Barat terletak di kawasan CNI Kembangan. Kawasan ini meliputi enam jalan, yaitu Jalan Puri Harum, Puri Ayu, Puri Ayu 1, Puri Elok, Puri Molek, dan Puri Molek 1.

Di lokasi tersebut terdapat jalur khusus sepeda yang telah diberi marka dan dicat warna hijau muda. Para pesepeda pun dapat melintas di wilayah tersebut dengan santai. Selain itu, terdapat beberapa titik tempat mencuci tangan bagi para pengunjung.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebut, di kawasan tersebut, pihaknya menerjunkan 35 personel Satpol PP. Para petugas itu akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Tamo mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sebanyak 15 masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di kawasan CNI Kembangan. Adapun sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dan denda.

"Sanksi kerja sosial ada 13 orang dan denda dua orang, masing-masing Rp 100 ribu," ucap Tamo saat dihubungi.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya adalah mengenakan masker dan menjaga jarak.

Salah satu pesepeda, Bimo Anggoro mengatakan, dirinya sangat menyetujui keputusan Pemprov DKI untuk menyebar pelaksanaan kegiatan CFD di masing-masing wilayah Jakarata. Sehingga kerumunan masyarakat yang hendak berolahraga, khususnya bersepeda, tidak terfokus pada satu titik lokasi saja.

"Selain itu, karena disebar-sebar, kebetulan ada satu titik lokasi yang dekat dengan rumah. Jadi, lebih nyaman aja," kata Bimo saat ditemui di lokasi, Ahad (28/6).

Bimo mengaku, setiap akhir pekan memang selalu melakukan aktivitas bersepeda. Bahkan, ia bersama beberapa rekannya cukup sering bersepeda di area CFD sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Tak lupa, dia bersama rekan-rekannya itu tetap memerhatikan protokol kesehatan saat bersepeda. Saat itu, bimo tampak mengenakan pelindung wajah (face shield) dan masker.

Meski menyetujui keputusan pemerintah untuk menyebar kegiatan CFD di masing-masing wilayah Ibu Kota, laki-laki berusia 36 tahun itu menyebut, masih dibutuhkan jalur khusus sepeda yang lebih banyak. Khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Menurut dia, jalur sepeda yang ada saat ini jumlah masih terbilang sedikit. "Jalur sepedanya kalau bisa ditambah lagi, supaya kita sebagai pesepeda juga tenang kalau melintas," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Roni Napitupulu. Roni menuturkan, masih dibutuhkan penambahan jalur khusus sepeda dan rambu-rambunya.

Selain itu, edukasi terhadap masyarakat terkait fungsi jalur khusus sepeda perlu ditingkatkan. "Masyarakat juga perlu diedukasi terkait penggunaan jalur sepeda. Soalnya selama ini kan jalur sepeda masih sering dilintasi atau bahkan jadi tempat parkir sepeda motor," papar Roni.

Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi tersebut, jalur sepeda terdapat di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat. Jalur sepeda tersebut diberi marka terputus-putus tanpa diwarnai cat hijau muda.

Jalur itu bersambung menuju Jalan Puri Indah. Namun, setelah melewati sedikit tikungan di depan Pasar Puri Indah, jalur tersebut justru digunakan oleh sejumlah pengemudi ojek daring untuk memarkirkan kendaraannya.

Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang belum terdapat jalur sepeda. Sehingga para sepeda terpaksa melintas di badan jalan bersama dengan kendaraan bermotor lainnya, atau melintas di atas trotoar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement