REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi mengaku akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Nahrawi.
Majelis memutus bahwa Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp 11 miliar dari dana KONI bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," kata Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Utara, Senin (29/6).
Imam Nahrawi juga menyesalkan tak adanya pertimbangan Majelis Hakim dari nota pembelaan yang dibuat dirinya. Ia pun meminta agar Majelis Hakim tetap melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI ke berbagai pihak.