Selasa 30 Jun 2020 10:20 WIB

Ayah di Kota Malang Cabuli Anak Kandungnya sejak 2014

Pelaku juga dilaporkan telah mengancam korban agar tidak memberitahu aksi cabulnya.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Mapolresta Makota, Senin (29/6).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Mapolresta Makota, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang ayah di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan menjadi tersangka leh kepolisian setempat. Penyebabnya, karena ayah bejat ini melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak 2014.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku berinisial E telah bercerai dengan istrinya sejak delapan tahun lalu. Perceraian ini menyebabkan anak-anaknya termasuk korban menetap bersama dengan tersangka dalam satu rumah. 

"(Kemudian) saat itu sedang minta pijit kepada anaknya, tiba-tiba hasrat dari bapaknya sendiri muncul (dan) langsung melakukan persetubuhan," kata Azi kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (29/6).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan hanya dilakukan sekali terhadap putri terbesarnya yang kini berusia 19 tahun. Namun, menurut korban, sang ayah telah mencabulinya sebanyak tiga kali sejak 2014. Bahkan, tersangka acap memberikan uang jajan Rp 50 ribu setiap selesai melakukan aksinya.

Pelaku juga dilaporkan telah mengancam korban agar tidak memberitahu aksi cabulnya. Jika dilaporkan kepada orang lain, maka pelaku akan menyakiti korban. Namun karena sudah tidak tahan, korbanpun menceritakan aksi ayahnya kepada ibu kandungnya yang telah pisah rumah.

Aksi tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan/atau dalam pasal 82 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka yang berprofesi sebagai supir angkutan kota (angkot) ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Azi juga menyatakan saat ini korban mengalami sedikit trauma. Oleh sebab itu, unit PPA dan instansi terkait akan melakukan pendekatan tertentu terhadap kondisi psikis korban. "Tetap kita periksa biar hilang traumanya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement