REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Hasil tes cepat Covid-19 sejumlah petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, reaktif. Namun pihak KPU Jember enggan menyebutkan berapa jumlah petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang reaktif.
"Mohon maaf data jumlah petugas yang reaktif tidak kami sampaikan, namun memang benar ada PPK dan PPS yang hasil rapid test-nya reaktif," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Selasa (30/6).
Seluruh penyelenggara pilkada baik dibawah KPU maupun Bawaslu seperti PPK, PPS, Panwascam, panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa beserta stafnya menjalani tes cepat Covid-19 di masing-masing kantor kecamatan pada Sabtu (27/6).
"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas PPS maupun PPK yang hasil tes cepatnya reaktif untuk melakukan isolasi mandiri dan melakukan tes usap (swab) yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, sehingga tidak boleh bekerja," tuturnya.
Sementara Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto mengatakan tahapan verifikasi faktual yang dilakuan petugas PPS tetap berjalan, meskipun ada sejumlah petugas PPS yang hasil tes cepat Covid-19 nya reaktif.
"Mereka yang reaktif tidak boleh turun melakukan verifikasi faktual, sehingga harus diganti oleh staf sekretariat, sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Jember," katanya.
Ia menjelaskan petugas yang melakukan verifikasi faktual juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan demi melindungi keselamatan para petugas yang turun di lapangan.
Tidak hanya PPK dan PPS yang hasil tes cepatnya reaktif, namun tiga orang pengawas kelurahan/desa juga hasil tes cepatnya reaktif, sehingga para pengawas tersebut juga diminta melakukan isolasi mandiri dan melakukan tes usap.
"Ada tiga pengawas kelurahan/desa yang reaktif, sehingga mereka diganti oleh staf panwascam dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual mendampingi PPS," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.
Menurutnya staf panwascam dalam menjalankan tugas harus menggunakan surat tugas pengawasan sambil menunggu hasil tes usap pengawas kelurahan/desa yang reaktif.
"Adanya panwas tingkat kelurahan/desa yang reaktif tidak mempengaruhi tahapan pengawasan verifikasi faktual karena kami juga sudah menyiapkan petugas cadangan dari staf," ujarnya.