Rabu 01 Jul 2020 01:03 WIB

Soal Swasembada Bawang Putih, Ini Kata Komisi IV  

Kementan diminta fokus mengurusi kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Potensi ketersediaan benih bawang putih di tahun ini mencukupi untuk kebutuhan nasional
Foto: PKH
Potensi ketersediaan benih bawang putih di tahun ini mencukupi untuk kebutuhan nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menyatakan, target swasembada bawang putih yang dicanangkan Kementerian Pertanian tidak realistis dan mustahil bisa dicapai. Pihaknya meminta agar Kementerian Pertanian fokus mengurusi kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri oleh para importir.

"Lupakan bicara swasembada bawang putih, mustahil," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (30/6).

Sudin mengatakan, seharusnya Kementerian Pertanian serius dalam menangani wajib tanam bawang putih yang hingga kini belum efektif dijalankan. Ia menyebut, para pengusaha yang sudah mendapatkan rekomendasi dan izin impor dan merealisasikan importasinya harus menjalankan kewajiban tersebut.

"Semua harus ikuti. Jangan pengusaha seenaknya saja, sudah dapet untung, wajib tanan tidak tanam. Ganti nama PT, alamat, dan lain-lain, dan dalam tanda kutip ada yang ikut main," kata Sudin.

Berdasarkan data Kementan, kebutuhan untuk bisa mencapai swasembada bawang putih dibutuhkan luas 78.600 hektare. Dari luasan itu setidaknya bisa menghasilkan 622 ribu ton. Sudin mengatakan, hingga hari ini tidak jelas program swasembada bawang putih karena sulitnya pengembangan di Indonesia.

Di satu sisi ia pun mengkritik kebijakan Kementan yang berubah-ubah terkait wajib tanam. Sebelumnya, pengusaha harus melakukan wajib tanam terlebih dahulu baru bisa memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor dari Kemendag.

Namun, kini kebijakannya diubah di mana wajib tanam dapat dilakukan setelah importasi selesai dilakukan. "Wajib tanam sebelum dapat RIPH saja banyak yang tidak tanam, apalagi kalau setelah impor," kata Sudin.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, Kementan sudah memiliki sistem pengawasan wajib tanam yang dilakukan secara online melalui aplikasi sistem monitoring tanam hortikultura. Sistem itu dinilai cukup membantu Kementan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap keberjalanan wajib tanam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement