Rabu 01 Jul 2020 19:56 WIB

Polri Tangkap 3.176 Tersangka Terkait Pungutan Liar Bansos

Jumlah tersangka tersebut periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang terkait  pungutan liar saat menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19. Jumlah tersangka tersebut periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Sampai saat ini kepolisian mengawasi pungutan liat tersebut apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 Satgas Saber Pungli telah melakukan OTT sebanyak 2.003 kali dan ada tersangka sebanyak 3.176 orang terkait pungutan liar saat memberikan bansos untuk masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (1/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. "Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar (Pungli), saat pembagian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19. Mahfud mengatakan masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Mahfud menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan pungutan liar yang terjadi di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu melalui telepon, email atau SMS. Selain itu, masyarakat juga bisa datang sendiri ke Posko Pusat Satgas Saber Pungli di Gedung Kemenkopolhukam dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia.

"Bila ada penyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti dan pelakunya ditindak," ujar Mahfud berdasarkan pernyataan yang diterima usai rapat Saber Pungli secara virtual yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4).

Adapun Rapat Saber Pungli itu digelar untuk menyelaraskan tugas Satgas Saber Pungli 2020 Pusat dan Daerah, di tengah pandemi Covid-19. Menkopolhukam selaku pengendali dan penanggungjawab Satgas memimpin rapat yang dihadiri Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komisaris Jenderal Polisi Moechgiyarto. Hadir pula kelompok ahli dan kelompok kerja Satgas Saber Pungli.

Mahfud ingin memastikan program bantuan pemerintah untuk mengatasi penularan Covid-19 berjalan sesuai sistem dan tidak diselewengkan. Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Moechgiyarto mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan Menkopolhukam dalam rapat virtual tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement