Kamis 02 Jul 2020 19:32 WIB

Bamsoet: Pancasila tak Sepatutnya Diatur dalam UU

Ketua MPR menilai Pancasila tidak sepatutnya diatur dalam sebuah Undang-Undang

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, setuju dengan pendapat para tokoh senior purnawirawan TNI-Polri bahwa tidak sepatutnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, masuk dan diatur dalam sebuah Undang-Undang. Bamsoet juga setuju jika RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Pimpinan MPR satu pandangan dengan para tokoh senior purnawirawan TNI-Polri bahwa tidak sepatutnya Pancasila masuk dalam UU," kata Bamsoet usai menerima kunjungan Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI-Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Bamsoet mengaku setuju dengan usulan purnawirawan TNI-Polri apabila RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Menurutnya, MPR mendukung usulan tersebut sehingga hanya mengatur teknis pembinaan ideologi Pancasila karena merupakan hal yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.

"Ke depan diharapkan pembinaan ideologi Pancasila bisa simultan. Tugas kami sebagai bangsa memberi (pemahaman) budi pekerti dan kesadaran dalam bernegara Pancasila, sikap kami sama dengan para purnawirawan TNI-Polri," ujarnya.

Sebelumnya, usai bertemu Pimpinan MPR, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri menyatakan mendukung perubahan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), dan berharap segera disahkan menjadi UU. "Kedatangan kami ke sini untuk memberikan saran dan pandangan bahwa UU itu diharapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judul maupun isinya," kata Try Sutrisno.

Bamsoet menjelaskan kalau RUU tersebut bernama HIP maka akan menimbulkan kontroversi karena seharusnya Pancasila sebagai fundamental negara ada diatas. Try khawatir kalau penamaannya Haluan Pancasila bisa menimbulkan berbagai tafsir karena seharusnya Pancasila tidak sepatutnya diatur melalui UU.

"Kalau rencana diubah menjadi RUU PIP, yang dibina adalah mempraktekkan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari untuk menjadi tuntunan tingkah laku bagi warga negara," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Try Sutrisno hadir bersama Ketua Umum LVRI Saiful Sulun, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri. Pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan itu di antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan para Wakil Ketua MPR yaitu Ahmad Basarah, dan Arsul Sani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement