Jumat 03 Jul 2020 10:55 WIB

Panglima Sebut Semua Hak Pelda Anumerta Rama Sudah Dipenuhi

Panglima TNI tak memerinci besaran hak yang diterima almarhum Pelda Anumerta Rama.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, semua hak Pelda Anumerta Rama Wahyudi sudah dipenuhi. Hak-haknya itu termasuk kenaikan pangkat, hak yang diatur dalam peraturan dalam negeri, dan yang diberikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Langsung sudah hari ini beres semuanya, termasuk di antaranya kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kemudian hak-hak beliau baik yang dari dalam negeri maupun dari hak yang PBB sudah termasuk semuanya include," ujar Hadi di Skuadron Udara 17, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (3/7).

Baca Juga

Meski begitu, ia tidak merinci jumlah yang diberikan kepada keluarga Pelda Anumerta Rama tersebut. Berdasarkan keterangan Komandan PMPP TNI, Mayor Jenderal TNI Victor Hasudungan Simatupang, keluarga almarhum bisa mendapatkan santunan sebanyak 75 ribu dolar AS dari PBB.

"Data yang terakhir saya terima apabila bukan salah yang bersangkutan, maka akan mendapatkan 75 ribu dolar AS seperti yang pernah diterima rekan-rekan kontingen beberapa negara," terang Victor saat melakukan konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Almarhum merupakan anggota TNI yang menjadi bagian dalam Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco yang bertugas di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika. Saat bertugas, Pelda Anumerta Rama dan rombongan mendapatkan serangan dari kelompok bersenjata.

Victor menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Serma Rama sebagai komandan tim melakukan tugas pergeseran pasukan dan dukungan logistik di wilayah Halulu, Kongo. Perjalanan dimulai sekira pukul 08.10 waktu setempat dan tiba di tempat tujuan dalam keadaan aman.

Ada 12 anggota TNI yang mendukung tugas tersebut dan dua orang prajurit dari Malawi. Sekitar pukul 13.00 waktu setempat, rombongan tersebut sudah tiba di Halulu untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan. Pukul 16.00 waktu setempat, mereka kembali ke Mavivi, Kongo.

"(Dalam perjalanan) mereka ditembus oleh milisi dari Uganda yang masuk ke wilayah Kongo. Anggota kita diserang mengakibatkan Serma Rama mengalami luka tembak di dada dan perut," jelas Victor.

Saat penembakan terjadi, prajurit yang ada di rombongan tersebut melarikan diri dengan turun dari kendaraan dan berlindung ke roda truk. Mereka merayap menuju ke belakang APC pengawal bersama-sama dengan dua personel tentara Malawi.

"Tentara Malawi bisa menggunakan bahasa lokal dan membuka APC. Kalau mereka menggunakan bahasa Inggris kemungkinan tidak dibuka. Jadi APC berhasil dibuka, masuk ke dalamnya. Setelah itu dihitung jumlahnya, tahu-tahu masih ada ketinggalan Serma Rama Wahyudi," kata Victor.

Saat itu, anggota TNI yang berada di dalam APC berteriak untuk meminta komandan timnya tersebut dijemput. Serma Rama tidak dapat melarikan diri karena sudah terkena luka tembak akibat serangan tersebut. Namun, dalam waktu 10 menit, Serma Rama sudah tidak sadarkan diri.

Berbicara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Sisriadi, menjelaskan, pemberian santunan kepada keluarga prajurit TNI yang gugur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administasi Prajurit. Ada pula aturan baru yang menyangkut pemberian santunan dari ASABRI.

Jika melihat aturan di PP Nomor 39 Tahun 2010, pada Pasal 74 b disebutkan keluarga yang ditinggalkan prajurit yang gugur akan mendapatkan penghasilan penuh almarhum selama 12 bulan. "Karena ini yang gugur ada diperingkat tertinggi tapi saya tidak hapal angka-angkanya. Ada di PP 39/2010 tentang administrasi prajurit," jelas Sisriadi.

photo
TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement