Jumat 03 Jul 2020 14:46 WIB

Kongres AS Dukung Sanksi ke China Atas UU Keamanan Hong Kong

Kongres AS setujui undang-undang untuk merespons UU Keamanan Hong Kong

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kongres Amerika Serikat (AS) menyetujui undang-undang untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang berada di balik undang-undang keamanan nasional yang Beijing berlakukan di Hong Kong. Undang-undang itu mendapat suara bulat dari Senat satu hari setelah House of Representative juga menyetujui undang-undang itu tanpa ada yang menentangnya.

Langkah bipartisan seperti cukup jarang terjadi sehingga mencerminkan kekhawatiran Washington menurunnya otonomi Hong Kong. "Ini momen darurat, pemilihan waktu kami tidak bisa lebih kritis dari ini," kata Senator dari Partai Demokrat Chris Van Hollen dalam pidatonya di Senat Kamis (2/7) seperti dilansir Aljazirah.

Baca Juga

Hollen adalah ketua sponsor 'Undang-undang Otonomi Hong Kong'. Tidak seperti biasanya anggota Kongres Partai Republik sepakat dengan rekan mereka dari Partai Demokrat.

"Melalui undang-undang ini, Senat AS menegaskan di pihak mana kami berada," kata Senator Partai Republik Pat Toomey yang juga mensponsori undang-undang tersebut.

Undang-undang Otonomi Hong Kong akan memberikan sanksi pada setiap entitas yang membantu melanggar otonomi Hong Kong. Undang-undang ini juga mengincar institusi-institusi keuangan yang berbisnis dengan entitas-entitas tersebut. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhou Lijian memperingatkan Amerika untuk tidak menandatangani atau mengimplementasikan undang-undang tersebut. "Jika tidak China dengan tegas dan keras menentangnya," kata Lijian.

China sudah membatasi visa warga AS yang 'bersikap terlalu agresif' dalam isu Hong Kong. Amerika juga menghapus status khusus Hong Kong di bawah undang-undang AS.

AS menahan ekspor-ekspor pertahanan dan melarang pusat keuangan Asia itu mendapatkan akses ke teknologi tinggi. Sementara itu Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan melarang masuk pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak di Hong Kong.

China juga mengkritik keputusan Inggris untuk memberikan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong. Mereka memperingatkan langkah itu mengintervensi wilayah otonom khusus China.

"Seluruh warga China yang tinggal di Hong Kong adalah berwarga negara China," kata Kedutaan Besar China untuk Inggris di London.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement