Sabtu 04 Jul 2020 19:34 WIB

Demokrat tak Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Demokrat memasang target kemenangan 60 persen pada pilkada serentak 2020 nanti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Syarief Hasan
Foto: dok istimewa
Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terkena kasus narkoba di pilkada mendatang. Demokrat akan menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mereka dukung.

"Tidak mungkinlah (mengusung mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," kata Politikus Demokrat Syarief Hasan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, Demokrat akan melihat rekam jejak figur bakal calon kepala daerah yang meminta dukungan partai. Apalagi, partai berlogo Mercy itu telah memasang target kemenangan 60 persen pilkada serentak 2020 nanti.

Syarif menambahkan Demokrat pasti akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Kepala daerah 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia juga meminta semua partai politik melakukan hal seurpa dan tidak melanggar keputusan MK yang final dan mengikat tersebut.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut Pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," tambah Syarif.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk melarang pecandu narkoba maju di pilkada 2020. Putusan ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement