REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hijab kini bukan sekadar menjadi bagian dari ajaran syariat Islam, tapi sudah menjadi tren di tengah-tengah mayarakat Indonesia.
Dalam Alquran, Allah telah berfirman tentang hijab atau tabir. Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53-54:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan menganggu Nabi lalu Nabi malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak pula mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbutan itu adalah amat besar dosanya di sisi Allah. Jika kamu melahirkan sesuatu atau melahirkannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Dalam buku “Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran” karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi dijelaskan, Ibnu Jauzi berkata dalam kitab Zaad Al-Masir, ada enam pendapat mengenai sebab turunnya ayat tersebut.
Di antara enam pendapat itu, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Anas bahwa sesungguhnya Rasulullah tatkala menikah dengan Zainab bin Jahsy dia mengundang masyarakat untuk menghindari pernikahannya.
Lalu mereka makan dan duduk serta mereka berbicang-bincang. Maka Rasulullah beranjak seakan-akan mau berdiri namun mereka tidak bangkit berdiri juga.
Maka tatkala melihat seperti itu, Rasulullah berdiri dan beberapa kaum berdiri juga, namun masih ada tiga yang tetap duduk. Maka sampai Rasulullah datang dan kembali masuk. Namun orang-orang itu masih duduk-duduk saja.
Maka Rasulullah kembali dan mereka pun berdiri. Akhirnya mereka pun beranjak pulang dan saya datang mengabarkan pada Rasulullah bahwa mereka telah pulang. Maka Rasulullah datang hingga beliau pun masuk dan saya masuk. Lalu, Rasulullah memasang hijab antar saya dengan dia, dan Allah menurunkan ayat tersebut.
Pendapat yang lainnya, dikatakan bahwa sesungguhnya Umar bin Khattab memerintahkan istri-istri Rasulullah untuk memakai hijab. Maka Zainab berkata, “Wahai Ibnu Al-Khattab, sesungguhnya engkau adalah lelaki yang sangat cemburu atas kami, sedangkan wahyu turun di rumah-rumah kami.” Maka turunlah ayat tersebut. ini dikatakan Ibnu Mas’ud.
Syekh Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan, alasan disebutkannya sebab turunnya ayat tersebut karena akan sangat membantu untuk bisa memahami ayat ini dengan lebih baik, yakni bahwa orang-orang kala itu masuk ke rumah Rasulullah, maka mereka pun melihat sebagian istri Rasulullah dan mereka juga melihat pada mereka.
Maka, Allah melarang kaum Muslimin untuk melakukan itu dan memerintahkan istri-istri Rasulullah untuk memakai hijab, yakni menutup kain agar tidak dilihat laki-laki.