Selasa 07 Jul 2020 01:34 WIB

 Polri Tetapkan 75 Tersangka Terkait Kasus Kathutla

Polri akan lakukan penegakan hukum tegas jika temukan oknum yang melakukan karhutla.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Siaga Darurat Karhutla: Petugas pemadam kebakaran Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memadamkan kebakaran lahan gambut di Kota Dumai, Riau. (Ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Siaga Darurat Karhutla: Petugas pemadam kebakaran Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memadamkan kebakaran lahan gambut di Kota Dumai, Riau. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan telah menetapkan 75 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 1 Januari sampai 5 Juli 2020. Luas area yang terbakar sebesar 303.4375 hektare.

Pihaknya akan lakukan penegakan hukum yang tegas jika menemukan oknum yang melakukan karhutla. "Pada periode 1 Januari sampai dengan 5 Juli 2020, terdapat 68 Laporan Polisi dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi. Adapun tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (6/7).

Dikatakannya, saat ini, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan. Lalu, kasus yang telah disidik ada 19 kasus dengan perincian 12 kasus proses sidik, 6 kasus tahap I dan satu kasus sudah P.19. Menurutnya, terdapat penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus tahap II. Para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awi mengatakan, kasus karhutla tersebut dengan lengkap yaitu pertama, Bareskrim Polri, dalam penanganan kasus pada 2020 belum ada LP yang ditangani. Namun, ada dua kasus tersangka korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta satu kasus yang tersangka korporasi tahap II.

Kedua, Polda Riau dengan jumlah LP sebanyak 50 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi satu buah. Kemudian, luas area yang terbakar 241,1675 Hektar. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tahap I ada tiga kasus perorangan. Lalu, untuk proses sidik ada tiga kasus perorangan dan satu kasus korporasi serta sebanyak 44 kasus dalam tahap II," kata dia.

Ketiga, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian, luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya, kasus dalam proses sidik sebanyak dua kasus.

Keempat, Polda Kalteng dengan jumlah LP sebanyak delapan buah dengan luas area yang terbakar 10,45 hektar. Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak tiga kasus, tahap l tiga kasus dan tahap lidik sebanyak satu kasus.

Kelima, Polda Kaltara dengan jumlah LP sebanyak empat kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 18 hektar. Dalam kasus ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya yang telah P.21 sebanyak tiga kasus dan yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.

Keenam, Polda Aceh dengan jumlah LP sebanyak satu kasus. Kemudian luas area yang terbakar 28 hektar. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.

Ketujuh, Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak dua kasus. 

"Tentunya para tersangka telah dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 98, pasal 99 dan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata dia.

Dia mengimbau, agar masyarakat perhatian dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan karhutla. "Tentunya apabila masih ditemukan adanya karhutla, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement