Selasa 07 Jul 2020 21:58 WIB

KPPPA: Perundungan di Media Sosial Harus Dihentikan

Anak korban perundungan berpotensi melakukan perundungan kepada orang lain juga.

Kasus perundungan (ilustrasi)
Foto: Youtube
Kasus perundungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan perundungan di media sosial terhadap anak harus segera dihentikan dan dicegah. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi praktik perundungan yang berkelanjutan.

"Anak yang menjadi korban perundungan berpotensi melakukan perundungan kepada orang lain. Karena itu, perundungan harus dicegah," kata Nahar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Nahar mengatakan perundungan termasuk bentuk kekerasan, yaitu tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau kelompok lain karena merasa pada posisi yang lebih kuat. Perundungan di media sosial bisa berupa hinaan verbal berdasarkan diskriminasi agama, kondisi fisik, dan kondisi ekonomi. Perundungan ini peluangnya semakin besar di tengah pandemi Covid-19 karena anak memiliki waktu semakin banyak mengakses media sosial menggunakan gawai.

"Banyak manfaat gawai, tetapi juga tidak sedikit sisi buruk. Kita berharap pandemi Covid-19 tidak berdampak buruk pada tumbuh kembang anak-anak kita. Selain dampak di bidang pendidikan, ada hal-hal lain muncul yang kita rasakan," tuturnya.

Nahar mengatakan di tengah pandemi Covid-19 orang tua perlu memastikan kesehatan diri dan anak-anaknya serta memenuhi hak-hak anak secara maksimal. Termasuk melindungi anak dari dampak buruk gawai dan internet. "Kita harus berhati-hati karena masalahnya bisa saja ada di tengah keluarga dan rumah kita sendiri karena bentuk kekerasan beragam seperti kekerasan fisik, kekerasan emosional, hingga kekerasan seksual," katanya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dua dari tiga anak Indonesia menyatakan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement