REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terkait penerbitan KTP Djoko Tjandra. Djoko Tjandra yang berstatus buronan kasus dugaan korupsi menggunakan KTP itu untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
"Nanti kita panggil Dukcapil dulu. Kita minta penjelasan dari mereka dulu, sebenarnya bagaimana ini," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/7).
Sebenarnya, kata Mujiono, proses pembuatan KTP elektronik sudah sangat cepat. Bahkan, bisa dilakukan via Whatsapp dan pengantaran menggunakan pelayanan pesan antar.
Karena itu, ia mengatakan, merupakan hal yang wajar jika seseorang dapat membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan tiga jam seperti yang dilakukan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan. "Tapi kan yang jadi pertanyaan, apakah yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memenuhi syarat dalam pembuatan KTP elektronik, kalau semua syaratnya ada, hal biasa waktu tiga jam itu. Makanya nanti kita tanyakan ke Dukcapil DKI Jakarta," terangnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara bersalah dalam kasus cessei Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar. Namun sehari sebelum putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia dan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasusnya ke PN Jaksel. Sebelum pengajuan PK, ia dapat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol hanya dalam waktu tiga jam.
Persidangan PK seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan Senin (6/7) lali. Namun dua kali persidangan, Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan.
Alasannya Djoko Tjandra dikabarkan sakit. Atas kondisi tersebut, PN Jaksel, pun kembali menunda persidangan sampai 20 Juli mendatang.