Rabu 08 Jul 2020 07:43 WIB

Menag Izinkan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan di Lapangan

Sholat Idul Adha dan penyembelihan qurban dilakukan dengan protokol kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ani Nursalikah
Menag Izinkan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan di Lapangan. Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren.
Foto: Republika/Prayogi
Menag Izinkan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan di Lapangan. Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mengizinkan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di lapangan. Namun, pelaksanaan dua kegiatan tersebut diharapkan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

"Kita sudah keluarkan surat edarannya, bisa melaksanakan di lapangan. Pemotongan hewan kurban juga bisa tentu saja dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Agama di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan sejumlah protokol kesehatan saat Idul Adha. Salah satunya terkait penyembelihan hewan qurban, di mana alat sembelih harus dibawa sendiri dan tak boleh bergantian.

"Kami sudah kasih petunjuk. Bebas, bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan, contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, tidak boleh ganti-gantian," ujar Fachrul.

Pembagian daging qurban juga harus didistribusikan ke masyarakat oleh panitia. Bukan lagi menggunakan sistem antre guna menghindari kerumunan massa di satu titik.

photo
Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19 - (Republika.co.id)

"Harus ada jaga jarak dan lain sebagainya, dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat-tempat distribusinya. Bukan mengundang mereka datang," ujar Fachrul.

Izin terkait pelaksanaan kegiatan Idul Adha tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid.

"Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan," ujar Fachrul.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement