REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan, terjadi perubahan terhadap masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, tetapi seusai tanggal pencetakan SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (8/7).
Sambodo mengatakan, perubahan itu sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2019. Namun, rupanya masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," ungkap Sambodo.
Dia menuturkan, keputusan itu juga sudah tertuang dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Adapun surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, kini masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM, melainkan berdasarkan tanggal pencetakannya. Meski demikian, masa berlaku SIM tetap selama lima tahun.
"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," imbuhnya.