Rabu 08 Jul 2020 20:16 WIB

Sanksi Bagi Pihak tak Patuhi Protokol Kesehatan di Pilkada

Bawaslu mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Apabila ada pihak yang terlibat dalam pilkada kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan maka siap-siap mendapatkan teguran hingga sanksi.

"Protokol kesehatan tidak dilaksanakan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, kepada Republika.co.id, Rabu (8/7).

Baca Juga

Jika saran perbaikan tidak dilakukan, pelanggaran protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk penyelenggara pemilihan dikategorikasi menjadi pelanggaran etik dan pelanggaran administrasi. 

Pelanggaran etik bagi penyelenggara tetap seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan, penyelenggara ad hoc seperti panitia pemungutan suara (PPS) atau pengawas pemilu (panwaslu) akan diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara, pelanggaran administrasi berupa rekomendasi perbaikan kepada yang bersangkutan dan diawasi institusi masing-masing. Kemudian, semua pihak yang terlibat di pilkada seperti pemilih dan peserta pemilihan maupun timnya, akan dikenakan sanksi bila didapati tidak mentaati protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada.

Mereka tidak diikutkan dalam tahapan pilkada tersebut. Fritz memastikan, Bawaslu tak akan pandang bulu untuk menindak pihak yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan saat Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Kita semua berkomitmen untuk mencegah ada kluster baru," tutur Fritz.

Fritz mengatakan, Bawaslu maupun KPU harus pula memperhatikan peraturan daerah masing-masing terkait protokol kesehatan dan sanksi yang diberlakukan. Ia menambahkan, sanksi di atas akan diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Namun, rancangan Perbawaslu tersebut masih harus disesuaikan lagi setelah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan pada Selasa (7/7). Bawaslu terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mempelajari PKPU tersebut agar sinkron.

Setelah itu, Bawaslu mengagendakan pertemuan dengan KPU, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mengharmonisasi Perbawaslu. Menurut Fritz, Perbawaslu akan siap diundangkan pada Senin mendatang.

"Kita kan sudah siap, berdasarkan draf PKPU yang lama. Jadi perlu kita cermatin lagi dengan PKPU yang baru (diundangkan) ini," kata Fritz.

Dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, setiap penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Setidaknya mereka harus menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Apabila terdapat pihak yang melanggar kewajiban, jajaran KPU Daerah, PPS, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memberikan teguran. Mereka tentu diminta untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Namun, setelah diberikan teguran tetapi tetap tidak melaksanakan protokol, sanksi akan diberikan. KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan atau Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan. 

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi PKPU 6/2020. Selain itu, tentunya KPU harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Bawaslu dalam penerapan ketentuan penyesuaian pilkada dengan protokol kesehatan maupun pemberian sanksi.

"Pada prinsipnya terhadap PKPU ini selain perlu disosialisasikan juga perlu dikoordinasikan agar nanti dalam penerapannya ada kesamaan persepsi, termasuk dalam hal sanksi," kata Raka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement