VIVA – Pengacara Lucinta Luna, AAFS membandingkan kasus kliennya dengan grup musik Slank. Menurut AAFS, keduanya memiliki kesamaan, yakni pernah memakai narkoba. Dengan begitu, AAFS berpendapat, kliennya tidak bisa dipidana.
"Sama aja waktu Slank bilang 'saya dulu pengguna'. Sekarang sudah berhenti. Kan itu tidak bisa dipidana, tidak bisa mempidanakan yang sudah lalu," kata AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Juli 2020.
Lucinta Luna pernah menjalani pemeriksaan urine dan rambut sebelum disidangkan. Dalam tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo, yakni golongan obat terlarang yang penggunannya harus berdasarkan resep dokter. Lalu hasil tes rambut menyatakan Lucinta Luna psotif menggunakan amfetamin atau ekstasi.
Di persidangan sebelumnya, Lucinta Luna membantah kepemilikan ekstasi. Dalam persidangan berikutnya, pengacara Lucinta Luna akan menghadirkan saksi dari pihaknya. Nantinya saksi ahli itu akan memberi keterangan mengenai efek obat-obatan tersebut.
"Kita lihat aja nanti kami juga akan mendatangkam saksi ahli minggu depan yang lebih. Ingin menanyakan detail tentang bahaya dan efek obat-obatan itu, sejauh mana karena kalau dari hasil berita acara pemeriksaan yang di polisi urine-nya negatif," kata AAFS.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang temannya di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita tramadol dam riklona, sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna dan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen tersebut.
Baca juga: Ulang Tahun Menyedihkan di Penjara, Lucinta Luna Menangis?
Jika ditelaah lebih jauh, tramadol merupakan obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Efeknya, mirip dengan analgesik narkotika. Obat ini bekerja di sistem saraf untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespons rasa sakit.
Penggunaan tramadol biasanya diberikan pada pasien kanker, pasien yang sudah menjalani operasi, untuk mengatasi nyeri saraf, luka atau sakit akibat kecelakaan, keseleo, patah tulang, dan lain-lain.
Sedangkan Riklona merupakan obat dengan kandungan bahan aktif Clonazepam. Obat ini untuk mencegah atau mengontrol kejang, gangguan bipolar dan juga epilepsi.
Efek menggunakan Riklona di antaranya bisa menimbulkan reaksi sakau, terutama bila telah digunakan dalam waktu lama atau dengan dosis yang tinggi. Risikonya akan meningkat jika sebelumnya pengguna adalah seorang peminum alkohol atau pemakai obat-obatan terlarang.