Kamis 09 Jul 2020 17:27 WIB

Pilkada Kala Pandemi, KPU Batasi Usia Maksimal KPPS 50 Tahun

Pengaturan usia KPPS keselamatan penyelenggara pilkada kala pandemi.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yakni minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yakni minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan pembatasan syarat usia bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Pilkada 2020. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Baca Juga

Aturan syarat usia ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Menurut Raka, salah satu tujuannya menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi.

Ketentuan syarat usia bagi PPDP tertuang dalam Pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan, syarat usia anggota KPPS diatur Pasal 20 ayat 2. 

Kedua pasal itu menetapkan syarat usia untuk menjadi PPDP atau KPPS pada pemilihan serentak lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.Selain itu, pada ayat berikutnya disebutkan, PPDP atau anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). 

Sementara, KPU menjadwalkan pembentukan PPDP Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih. 

Seperti diketahui pada penyelenggaraan pilkada kala pandemi ini, jumlah TPS diketahui mencapai 304.927 TPS yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah TPS itu meningkat dari pemilu atau pilkada sebelumnya. 

Peningkatan jumlah TPS lantaran penurunan jumlah pemilih maksimal yang datang ke satu TPS dari 800 orang menjadi 500 orang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Satu tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan satu orang PPDP. Karena itu, KPU tidak hanya mengatur syarat usia KPPS atau kesehatan fisik dan jiwanya. 

KPU juga menetapkan calon PPDP, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, dan tidak berpihak yang disertai surat pernyataan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement