Kamis 09 Jul 2020 18:30 WIB

Maria Pauline Si Pembobol BNI Sudah Sampai di Bareskrim

Pembobol BNI ini akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda. 

Rep: Haura Hafizha/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa telah tiba di Bareskrim Polri. Dia akan ditangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan sudah sampai di Bareskrim," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (9/7).

Lustyo mengatakan, sebelum dibawa ke Bareskrim Polri Maria sudah tiba terlebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan pesawat GA 9790. "Kami akan menangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sesaat setelah tiba di Indonesia. Maria tiba di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

photo
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. - (Antara/Aditya Pradana Putra)

"Setelah ini langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers di ruang tunggu VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Yasonna mengatakan, Maria Pauline telah menjalani serangkaian tes kesehatan serta telah melengkapi data keimigrasian sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, kata dia, Maria Pauline juga akan diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum.

Berdasarkan percakapan Maria dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perempuan yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda. 

"Maka sebagai negara hukum, kita akan mematuhi standar-standar prosedur hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara, dan tentunya negara di mana beliau menjadi warga negara akan melakukan perlindungan atau pendampingan bagi warga negara mereka," kata Yasonna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement