REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan mencatat tren kejahatan pencurian turun selama pandemi Covid-19. Penurunan tersebut baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Rata-rata penurunan terjadi pada periode April dan Mei, yaitu selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Kamis (9/7).
Data polisi menunjukkan, untuk curanmor selama Februari 41 kasus, memasuki Maret turun 25 kasus, April 13 kasus, Mei 18 kasus, dan Juni 2020 meningkat lagi menjadi 38 kasus.
Kemudian kasus curat di Maret 45 kasus, April 41 kasus, Mei 25 kasus dan Juni 42 kasus. Sedangkan curas pada Maret 10 kasus, April 7 kasus, Mei 3 kasus dan Juni 6 kasus. Sugeng mengatakan adanya kecenderungan peningkatan kembali kasus memasuki Juni atau pasca-PSBB,khususnya untuk curanmor dan curat harus menjadi perhatian masyarakat.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan agar tak menjadi korban pencurian terutama curanmor yang bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Sugeng mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor ekonomi masyarakat.
"Tentu faktor ekonomi bisa jadi pemicu orang berbuat nekat menjadi pelaku kejahatan seperti melakukan pencurian. Jadi, tetap waspada agar tak jadi korban tindak pidana," kata Sugeng.