Jumat 10 Jul 2020 18:45 WIB

IDI Bandarlampung Setuju Rapid Test Tertinggi Rp 150 Ribu

Rumah sakit di kota Lampung diminta bisa menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test.

Petugas medis melakukan rapid test (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas medis melakukan rapid test (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung,  Provinsi Lampung menyetujui tarif tertinggi tes cepat untuk mendeteksi Covid-19 yang dipatok oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Ketua IDI Cabang Bandarlampung dr Aditya M Biomed di Bandarlampung Jumat (10/7) mengatakan pihaknya mengapresiasi penetapan biaya rapid test tersebut oleh pemerintah pusat. "Itu sangat baik, apalagi barang yang disediakan harganya murah, tapi apakah barangnya ada atau tidak saya belum tahu," ujarnya.

Menurutnya pula, pada surat Kemenkes tersebut juga bukan hanya tarifnya saja yang ditentukan. Pihak yang diperbolehkan melakukan praktik tes cepat itu juga harus benar-benar orang yang berkompeten di bidangnya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam hasil rapid test ada yang namanya false positif atau positif palsu. Sehingga memang dibutuhkan teknik dan ilmu yang tepat di bidangnya.

"Pemeriksaan rapid test ini tidak sembarang juga, bukan seperti tes kehamilan. Walaupun sampel yang diambilnya juga darah. Jadi pemeriksaan rapid test di maskapai penerbangan, itu tidak bisa pihak maskapai yang melakukannya atau mengambil alih pemeriksaannya, karena bila orang yang diperiksa itu positif mau dikemanakan," katanya pula.

Menurut dia, penetapan tarif tertinggi rapid test oleh pemerintah pusat juga dapat menghilangkan isu bahwa ada sebuah permainan bisnis pada pemeriksaan menggunakan alat tersebut. "Sekali lagi, kami sangat setuju. Itu juga dapat menghilangkan pandangan bahwa kita berbisnis di situ, padahal sebenarnya tidak seperti itu," kata dia lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes tersebut dengan meminta rumah sakit di kota ini untuk bisa menyesuaikan tarif pemeriksaan tes cepat. Namun, lanjut dia, beberapa rumah sakit di kota ini belum bisa menerapkan tarif tertinggi Rp 150 ribu. Sebab alat yang tersedia saat ini merupakan stok lama yang mereka beli dengan harga Rp 150 ribu ke atas.

"Kita maklumi itu, karena mereka juga beli alat tersebut harganya masih di atas Rp 150 ribu. Namun pihak rumah sakit juga berjanji akan menurunkan biaya rapid test secara bertahap, apalagi jika mereka telah membeli alat rapid test dengan harga yang diinginkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyesuaikan tarif tersebut," ujarnya lagi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement