REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kabinet Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan membatalkan perpanjangan visa untuk ekspatriat. Keputusan baru ini merevisi peraturan sebelumnya untuk visa residensi ekspatriat yang berada di UEA selama masa pandemi Covid-19.
"Keputusan itu diambil setelah mempelajari situasi saat ini serta memastikan tidak ada dampak negatif pada berbagai sektor (dengan kebijakan baru itu)," lapor Kantor Berita UEA, WAM, dilansir dari Arab News pada Ahad (12/7).
Keputusan tentang validitas visa dan izin masuk bagi mereka yang berada di dalam negeri dari 1 Maret 2020 hingga akhir Desember 2020 dibatalkan. Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan juga akan mulai memungut biaya untuk layanannya mulai 12 Juli.
Layanan pun untuk saat ini harus dilakukan melalui sistem elektronik untuk membatasi kerumunan masyarakat. Keputusan tersebut, tambah kabinet, dilakukan seiring dengan new normal yang mulai diterapkan di UEA.
"Langkah ini bertepatan dengan new normal di berbagai bidang dan sektor, dan kembalinya lalu lintas udara internasional, serta memungkinkan bagi negara untuk melakukan perbangan repatriasi," demikian pernyataan kabinet.