Senin 13 Jul 2020 11:41 WIB

KPK Panggil Tersangka Hong Artha John Alfred

Hong Artha terjerat kasus suap kepada anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/7), memanggil Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) yang merupakan tersangka kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).

Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Tersangka memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement