REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, data Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, ia menyatakan, data tersebut nonaktif.
"Saya pun sudah mengecek, di mana kasus Djoko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif Pak, ya? Tidak terhapus," kata dia, di Jakarta, Senin (13/7).
Orang yang dia maksud 'pak' dalam pernyataannya itu adalah Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ZudanFakhrulloh. Tito menyatakan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ia didampingi Zudan, Direktur Jenderal Administrsi KewilayahanKementerian Dalam Negeri Safrizal, dan pimpinan lain Kementerian Dalam Negeri. Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa.
Persoalannya, kata Tito, adalah petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra. "Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali pak (Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa)," kata Karnavian.
Ia juga menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra. "Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini," kata dia.
"Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat," kata dia.
Ia mengatakan, prinsip petugas Dukcapil adalah semakin cepat semakin baik. Begitu data yang meminta pelayanan ditemukan, petugas akan langsung membantu mencetakkan kebutuhan Dukcapil-nya.
Namun, ke depan, dia mengatakan hal itu akan dijadikan pembelajaran. Agar kelak ketika akan mencetak KTP atau pelayanan lain Dukcapil lain, petugas dapat pro-aktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya.
"Saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil, meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum yang menangani, begitu melihat data di media dan segala macam, proaktif," kata dia.
Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar mengedepankan sikap proaktif ini untuk menanyakan status warga negara yang membutuhkan pelayanan Dukcapil itu kepada aparat penegak hukum. "Apakah yang bersangkutan ini buronan, misalnya (masuk) daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol), atau dia sudah menjadi warga negara lain, dan kemudian di (sistem) itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.