REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu koruptor diaktifkan kembali. Menurut Firli, hal ini merupakan amanat undang-undang.
"Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melakukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor.
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah "extra ordinary crime", kata dia.
Ia mengatakan modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum. Karena itu, kata dia, perlu dioptimalkan dan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif yang dapat melakukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen Keimigrasian, Intelejen Kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, Intelejen TNI. Sudah sangat lengkap sehingga fokusnya pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/ instansi," tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan hal terpenting dalam wacana pembentukan tim pemburu koruptor adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi. "Jadi, jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi," ujar Firli.