REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keamanan transaksi digital perbankan terjaga pada masa pandemi Covid-19. Hal ini sejalan langkah regulator yang melakukan evaluasi keamanan terhadap industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah meminta perbankan menerapkan sejumlah aturan ketat untuk identifikasi potensi penyalahgunaan.
“Tinggal bagaimana kami melakukan evaluasi, mereview, dan anytime kami datang untuk cek apa itu sudah dilakukan perbankan. Selama ini mereka (bank) sudah melakukan tugasnya dengan baik,” ujarnya saat acara IDX Channel Virtual, Jumat (17/7).
Menurutnya regulator sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait perbankan digital diantaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, dan antifraud yang harus dibentuk perbankan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti mobile banking.
“Keamanan terhadap transaksi digital perbankan menjadi perhatian kami. OJK selalu evaluasi setiap saat bagaimana transaksi yang dilakukan nasabah dengan baik terjamin keamanannya,” ucapnya.
Heru pun mendorong para nasabah tidak khawatir melakukan transaksi digital dan beralih dari transaksi luar jaringan menjadi dalam jaringan. “Fraud memang datangnya dari mana saja, regulasi banking sudah ketat. Dari internal kita mengajak komisaris mengecek tugsnya apa, termasuk kredit macet dalam direksinya ada risk manajement di ring 1 untuk mencegah fraud ada di banknya itu sendiri,” ucapnya.