Ahad 19 Jul 2020 16:18 WIB

BIN tak di Bawah Kemenkopolhukam, Legislator: Progresif

BIN tidak terpaku dengan Kemenkoplhukam dan bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Badan Intelijen Negara (BIN)
Foto: Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai langkah presiden mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) 73 Tahun 2020 tentang  Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sudah tepat. Di dalam perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah Koordinasi Kemenkopolhukam. 

"Itu sudah tepat dan cukup progresif lah, karena end user BIN itu kan presiden," kata Willy kepada Republika.co.id, Ahad (19/7).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, dengan adanya perpres tersebut, BIN kinitidak lagi terpaku dengan Kemenkoplhukam, tetapi juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain. Menurutnya, perspektif tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan strategis ke depan.

"Saya melihat dengan berkoordinasi langsung dengan presiden maka kemudian perspektifnya akan jauh lebih komprehensif. tidak hanya heavy political, tapi bisa ekonomi, sosial budaya, keuangan, itu yang harus kita lihat. Tentu peningkatan kapasitas dengan luas seperti itu harus kita dorong," kata wakil ketua badan legislasi DPR tersebut. 

Politikus Partai Nasdem tersebut juga tak memaknai perpres tersebut secara politis. Ia meyakini pertimbangan presiden mengeluarkan perpres tersebut lebih kepada efektivitas.

"Efektivitas. lebih ke efektifitas, dan itu ya kan kita tahu dalam UU intelijen kan single client adalah presiden, memang selayaknya harus ke presiden. udah tepat lah dan dan itu langkah progresif lah harus kita apresiasi," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement