Senin 20 Jul 2020 15:30 WIB

Wakil Ketua DPR tak Izinkan RDP Soal Djoko Tjandra

Komisi III sebetulnya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan adanya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun membandingkan dengan rapat yang digelar oleh komisi lainnya pada masa reses sebelumnya.

"Kita juga lihat misalnya Komisi II di masa reses juga melakukan rapat-rapat terkait pilkada itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7).

Dalam kasus Djoko Tjandra, penting bagi Komisi III untuk mendengarkan penjelasan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan kepolisian. Apalagi, kasusnya saat ini tengah menuai protes di publik.

"Komisi III sebetulnya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses. Nah ini yang saya kira kami nanti bisa musyawarahkan kembali lah dengan pimpinan DPR," ujar Arsul.