REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah dua produk hukum yang berbeda. Baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.
"Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja," ujar Anis lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
RUU HIP, kata Anis, merupakan RUU usulan inisiatif DPR. Sedangkan RUU BPIP merupakan usulan pemerintah, sehingga tidak bisa ditukar begitu saja. Anis menjelaskan, pengusulan RUU harus melalui mekanisme yang sesuai. Pasalnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Anis.
Fraksi PKS DPR akan terus mengawal RUU HIP hingga dicabut dari prolegnas. Ia meminta pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, ia mengatakan bahwa RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Anis menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.