Senin 20 Jul 2020 16:13 WIB

Pengacara: Saya tidak Tahu Djoko Tjandra Ada di Mana

Pengacara mengaku hanya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum buron kasus korupsi Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan saat ini ia tidak tahu persis di mana lokasi Djoko berada. Ia hanya menerima surat sakit Djoko Tjandra yang berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya tidak tahu beliau ada di mana dan lokasinya di mana. Saya tidak pernah bertemu. Surat sakitnya dari Malaysia tertanggal 15 Juli 2020," katanya kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Baca Juga

Menurut Andi, dalam surat yang diterimanya diterangkan bahwa Djoko Tjandra masih dalam keadaan sakit. Oleh karena itu, Djoko tidak bisa menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat hadir di persidangannya sendiri.

Kemudian, ia melanjutkan Djoko Tjandra minta persidangannya lewat daring yaitu telekonferensi karena kesehatannya kurang baik. Namun, permintaan ini ditolak oleh majelis hakim.

"Pasti upaya PK kami akan jalan. Kami tidak tahu dia sakit apa. Kata dokter ia hanya disuruh istirahat," kata Andi.

Andi menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi agar kliennya hadir di persidangan pekan depan. Ia mengaku akan berusaha menghadirkan Djoko Tjandra.

"Secara aktif klien wajib hadir dengan segala konsekuensinya, memang harus ditempuh perjuangan untuk jalan kebenaran," kata dia.

Andi menegaskan untuk sampai saat ini ia tidak berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Ia hanya menerima surat sakit Djoko Tjandra dan diserahkan kepada majelis hakim.

"Saya tidak terlibat komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata dia.

Djoko Tjandra kembali tak hadir dalam sidang PK yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, majelis hakim kembali harus menunda sidang PK hingga 27 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menyatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko meminta persidangan dilakukan secara telekonferensi namun ditolak hakim.

"Iya saya sudah berikan kesempatan tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, makanya tidak mungkin lagi dia akan hadir," kata Nazar, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

photo
Pejabat Publik Korban Djoko Tjandra - (Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement