REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti pentingnya jaminan sosial dan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin. Adapun jaminan sosial mencakup kesehatan, hari tua, pensiun, kematian, pengangguran, perawatan jangka panjang, dan tapera.
"Pendudukan dengan penghasilan tinggi sampai dengan miskin kronis, jaminan sosial tujuannya mendapatkan kesehatan bagi masyarakat, hari tua, pensiun, pengangguran, perawatan jangka panjang, tabungan perumahan," Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat berkunjung ke Kantor Republika, Senin (20/7).
Menurutnya pelayanan sosial mencakup program kesehatan anak terintergasi, layanan lansia dan penyandang disabilitas, serta korban bencana.
"Jaminan sosial dan pelayanan sosial, sebenarnya ada konsep gotong royong dan subsidi silang untuk semua tingkat pendapatan penduduk," ucapnya.
Suharso menyebut jaminan sosial dan pelayanan sosial berlaku bagi masyarakat tingkat pendapatan atas, menegah, menuju menegah, rentan hingga miskin kronis.
"Jadi jaminan sosial tidak membedakan tingkat pendapatan. Kelompok rentan ke bawah, negara hadir memberikan penerima bantuan iuran kesehatan, iuran ketenagakerjaan, kemudian dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelasnya.