REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Masyarakat Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 150 ribu. Aturan denda mulai diterapkan 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020.
"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin (20/7).
Penerapan sanksi tersebut sehubungan pemerintah daerah memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan 40 pasal di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.
Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut. Penerapan denda Rp 150 ribu itu, kata dia, melibatkan Satpol PP juga dibantu Polri dan TNI.
Selain itu juga warga yang tak mengenakan masker akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya menjelaskan.
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang. Penerapan Perbup tersebut agar masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Kami kini akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa bulan Agustus mendatang diberlakukan denda Rp 150 ribu bagi orang tak memakai masker ke tempat umum," katanya.