REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi terdapat seorang tenaga ahli atau pegawai KPU positif Covid-19. Pegawai tersebut dinyatakan positif Covid-19 pada Senin (20/7) setelah melakukan tes usap atau swab test pada Jumat (17/7) lalu di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif Covid-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG)" ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman saat konferensi pers virtual, Selasa (21/7).
Dia mengatakan, langkah melakukan swab test tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena istrinya dinyatakan positif Covid-19 terlebih dahulu pada Kamis (16/7) di RSPI Sulianti Saroso. Sejak saat itu, pegawai KPU itu meminta izin tidak masuk kantor untuk mencegah penularan virus corona.
Pegawai KPU yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan swab test dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Pada hari ini, sebagian besar pegawai KPU RI yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat dipulangkan untuk eork trom home (WFH) atau bekerja dari rumah.