Selasa 21 Jul 2020 21:11 WIB

KPK Sambut Niat Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

KPK akan mempertimbangkan pengajuan Wahyu Setiawan jadi Justice Collaborator

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut niat baik Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diketahui mengajukan JC pada Senin (20/7).

"Silahkan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/7) .

Ali melanjutkan,  jika JC dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika Wahyu dinyatakan bersalah menurut hukum. Ali juga menegaskan, keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui.

"Tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya  jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujar Ali.

Adapun, bila JC tidak dikabulkan. Terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahuinya disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tegas Ali.

Tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan dengan mengajukan JC, Wahyu siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal 'blak-blakan' terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.

Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap sebesar  57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement